Pengertian
Lembaga Keuangan Non Bank
Semua badan yang
melakukan kegiatan di bidang keuangan, yang secara langsung atau tidak langsung
menghimpun dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga dan
menyalurkan dalam masyarakatterutama guna membiayai investasi perusahaan.
Jenis Lembaga Keuangan Non Bank
·
Leasing
·
Asuransi
·
Model
ventura
·
Anjak
piutang
·
Penggadaian
·
Dana
pension
·
Pasar
modal
·
Kartu
kredit
Fungsi lembaga keuangan non bank
Lembaga keuangan ini menyediakan jasa sebagai perantara
antara pemilik modal dan pasarutang yang bertanggung jawab dalam penyaluran
dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana
tersebut. Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arusperedaran
uang dalam perekonomian,dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam
bentuk tabungan sehingga risiko dari para
investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana
tersebut dalam bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan. Ini adalah
merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan
pendapatan.
Contoh Lembaga Keuangan Non Bank :
1.
Pegadaian : Pegadaian adalah sebuah BUMN di Indonesia yang
usaha intinya adalah bidang jasa penyaluran kredit kepada masyarakat atas
dasar hukum gadai.
Produk/Layanan
Hingga saat ini masih banyak anggota
masyarakat yang mengenal Pegadaian dari bisnisintinya saja, yaitu gadai.
Padahal di samping itu, produk Pegadaian sebenarnya cukupbanyak. Berikut adalah
beberapa layanan Perum Pegadaian.
2.
Bisnis IntiKCA (Kredit Cepat Aman)
KCA adalah layanan kredit berdasarkan
hukum gadai dengan pemberian pinjaman mulai dariRp. 20.000,- sampai dengan Rp.
200.000.000,-. Jaminannya berupa barang bergerak, baik barang perhiasan emas dan berlian,peralatan elektronik ,kendaraan maupun alat rumah tangga lainnya. Jangka
waktu kredit maksimum 4 bulan atau 120 hari dan pengembaliannyadilakukan dengan
membayar uang pinjaman dan sewa modalnya.
3.
Kreasi (Kredit Angsuran Fidusia)
Layanan ini ditujukan kepada
pengusaha mikro dan kecil sebagai alternatif pemenuhanperlrgkapan bayil usaha dengan penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui
angsuran. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yangsebelumnya
dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian. Agunan yang diterimasaat
ini adalah BPKB (perlengkapan bayi atau perlengkapan bayi). Krasida (Kredit
Angsuran Sistem Gadai)Merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha)
atas dasar gadai yang pengembalian pinjamannya dilakukan melaluiangsuran.
4.
Krista (Kredit Usaha Rumah Tangga)
Merupakan pemberian pinjaman kepada
ibu-ibu kelompok usaha rumah tangga sangat mikroyang membutuhkan dana dalam
bentuk pinjaman modal kerja yang pengembalianpinjamannya dilakukan melalui
angsuran. adapun kredit ini hanya dikenakan bunga 0,9 % perbulan tanpa
menggunakan agunan hal ini semata-mata dilakukan PEGADAIAN untuk membantu
kegiatan UKM di INDONESIAKremada (Kredit Perumahan Swadaya)Merupakan pemberian
pinjaman kepada masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau
memperbaiki rumah dengan pengembalian secara angsuran. Pendanaan ini merupakan kerja sama
dengan Menteri Perumahan Rakyat.
5.
KTJG (Kredit Tunda Jual Gabah)
Diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk
membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibatfluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak .
6.
Investa (Gadai Efek)
Gadai Efek merupakan pemberian
pinjaman kepada masyarakat dengan agunan berupa saham
dengan sistem gadai.
7.
Kucica (Kiriman Uang Cara Instan,
Cepat dan Aman)
8.
Kagum (Kredit Serba Guna untuk Umum)
Merupakan layanan kredit yang
ditujukan bagi pegawai berpenghasilan tetap.
9.
Jasa Taksiran dan Jasa Titipan
Jasa Taksiran adalah pemberian pelayanan
kepada masyarakat yang ingin mengetahuiseberapa besar nilai sesungguhnya dari
barang yang dimiliki seperti emas, berlian, batupermata dan lain-lain. Jasa
Titipan adalah pelayanan kepada masyarakat yang inginmenitipkan barang-barang
atau surat berharga yang dimiliki terutama bagi orang-orang yangakan pergi
meninggalkan rumah dalam waktu lama, misalnya menunaikan ibadah haji,pergi keluar kota atau mahasiswa yang sedang berlibur.
10. Rahn (Gadai Syariah)
Rahn adalah produk jasa gadai yang
berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.
11. Arrum (Ar-Rahn untuk Usaha Mikro Kecil)
Adalah produk dengan konstruksi
penjaminan fidusia untuk pengusaha mukro-kecil denganprinsip syariah.
12. Mulia (Murabahah Logam Mulia untuk Investasi Abadi)
Adalah penjualan logam mulia oleh Pegadaian kepada masyarakat yang berminat
untuk berinvestasi
pada emas secara tunai dan angsuran. Emas yang telah dibeli dari produk
Muliaini dapat diperjualbelikan kembali di Bursa Mulia apabila di kemudian hari
membutuhkanuang dalam waktu yang singkat.
Bisnis Lain
13. Properti
Untuk mengoptimalkan pemanfaatan
assetnya yang kurang produktif, Pegadaian membangungedung untuk disewakan, baik
dengan cara pembiayaan sendiri maupun bekerja sama denganpihak ketiga dengan
Sistem Bangun-Kelola-Alih atau Build-Operate-Transfer (BOT) dan Kerja Sama Operasi
(KSO).
14. Jasa Lelang
Perum Pegadaian memiliki satu anak
perusahaan PT Balai Lelang Artha Gasia dengankomposisi kepemilikan saham 99,99%
(Perum Pegadaian) dan 0,01% (Deddy Kusdedi). PTBalai Lelang Artha Gasia
bergerak dibidang jasa lelang dengan maksud menyelenggarakanpenjualan di muka
umum secara lelang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
teman jangan lupa yah masukin link gunadarmanya k dalam blog kamu. Sebagai salah satu mahasiswa gunadarma ayo donk masukin link gunadarmanya, misalkan:
BalasHapuswww.gunadarma.ac.id
www.studentsite.gunadarma.ac.id
www.baak.gunadarma.ac.id
www.ugpedia.gunadarma.ac.id
:)